DPR RI Dorong Penyelesaian Pemekaran di 32 Daerah, Fahmy Subur Selaku Ketua Koordinator Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Kepulauan Obi Provinsi Maluku Utara Berikan Tanggapan*

Fahmy Subur, Ketua Perjuangan Pemekaran CDOB Kabupaten Kepulauan Obi.

fahsutv.com|Pasca kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat atas dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah oleh DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Komisi II DPR RI, pada Kamis (24/04/2025), membuat sejumlah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengapresiasi atas adanya keputusan rapat dengar pendapat yang berlangsungnya di Komisi II DPR RI tersebut.

Diketahui, bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan paparan dari Dirjen OTDA terkait perkembangan penyusunan regulasi penataan daerah dan desain besar penataan daerah sesuai amanat Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara itu, dalam kesimpulan rapat diketahui, bahwa Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri, untuk melakukan (a). Penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam .(b).Penataan Daerah termasuk didalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan , kriteria, dan indikator yang lebih ketat ,jelas dan objektif sebagaimana peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri pada Tanggal 25 April 2025 tersebut, berita acara rapat langsung ditandatangani oleh Dirijen OTDA Kemendagri Prof. Dr.Akmad Malik ,M.Si, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si.

DPR RI terus mendorong percepatan penyelesaian pemekaran di 32 daerah yang telah lama diusulkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang salah satunya yaitu CDOB Kepulauan Obi Provinsi Maluku Utara. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.

Fahmy Subur selaku Ketua Perjuangan Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Kepulauan Obi Provinsi Maluku Utara, menyambut dengan penuh antusiasme langkah DPR RI ini. “Pemekaran adalah solusi nyata untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini merasa terpinggirkan. Selaku putra daerah yang lahir di Obi sangat gembira melihat komitmen DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena perjuangan pemekaran ini telah lama di perjuangkan dan dinantikan oleh orang obi. Pemekaran Obi Harga Mati.!! ” ujar Fahmy dalam pernyataannya dengan begitu semangat, saat di temui awak media di Bela Hotel.

Adapun 32 daerah yang menjadi prioritas pemekaran mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Obi, yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat setempat untuk menjadi daerah otonomi baru. Berikut adalah daftar lengkap 32 calon DOB yang layak :

1.  Kabupaten Pantai Barat Mandailing
2. Kabupaten Renah Indojati
3. Kabupaten Kikim Area
4. Kabupaten Bogor Barat
5. Kabupaten Sukabumi Utara
6. Kabupaten Garut Selatan
7. Kabupaten Adonara
8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
9. Kabupaten Paser Selatan
10. Kabupaten Talaud Selatan
11. Kabupaten Bone Selatan
12. Kabupaten Boliyohuto
13. Kabupaten Gorontalo Barat
14. Kabupaten Kepulauan Obi
15. Kabupaten Wasile
16. Kabupaten Grime Nawa
17. Kabupaten Yapen Timur
18. Kabupaten Pulau Numfor
19. Kabupaten Ketengban
20. Kabupaten Muyu
21. Kabupaten Admi Korbai
22. Kabupaten Imekko
23. Kabupaten Kokas
24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
25. Kabupaten Moskona
26. Kota Maumere
27. Kota Langowan
28. Kota Lembah Baliem
29. Kota Manokwari
30. Provinsi Kepulauan Nias
31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
32. Provinsi Pulau Sumbawa

Ketua Perjuangan Pemekaran CDOB Kabupaten Kepulauan Obi ini menekankan pentingnya pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini menghadapi tantangan infrastruktur dan aksesibilitas. Fahmy Subur yang juga Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Sherly-Sarbin pada Sidang PHPU Pilgub Maluku Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi ini juga menambahkan bahwa, koordinasi antara Pemerintah Pusat, DPR, DPD dan Pemerintah Daerah harus diperkuat untuk memastikan proses pemekaran berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya kami akan menjadwalkan untuk melakukan pertemuan khusus dengan Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendiskusikan hal-hal penting terkait Perjuangan Pemekaran CDOB Kabupaten Kepulauan Obi ini, Insyaallah dimudahkan.,.  ujar Fahmy yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini…

Langkah DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mendapatkan perhatian serius. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pemekaran ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan nasional.

— Lik////

Penulis: LikEditor: Lik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *